P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
POLICY & TATA RUANG

Moratorium Alih Fungsi Sawah Diperpanjang, Delapan Provinsi Masuk Pengawasan Ketat

Kementerian menegaskan sanksi administratif bagi daerah yang meloloskan perubahan peruntukan lahan pangan berkelanjutan.

Moratorium Alih Fungsi Sawah Diperpanjang, Delapan Provinsi Masuk Pengawasan Ketat
Ilustrasi terkait pemberitaan. Foto: Dokumentasi PUKAT News

PUKATNEWS.COM, Jakarta — Kementerian menegaskan sanksi administratif bagi daerah yang meloloskan perubahan peruntukan lahan pangan berkelanjutan.

Persoalan pertanahan di Indonesia menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga pengembang besar. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut.

Yang Perlu Dipahami

Regulasi pertanahan memisahkan tegas antara kewenangan kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak ketiga seperti notaris/PPAT. Memahami pembagian ini membantu masyarakat menempuh jalur yang benar sejak awal.

"Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi rasa aman warga."— Narasumber PUKAT News

PUKAT News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan.

AS
Aditiyo Susanto

Super Admin PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.