Beli Tanah Bebas Ribet: Skema PERINTIS 10 Hari Ditargetkan Berlaku Nasional 2027
Keunggulan utama layanan PERINTIS 10 Hari terletak pada pengintegrasian alur kerja antara tiga pilar utama peralihan hak tanah: Pemerintah Daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan

PUKATNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengakselerasi kepastian layanan bagi masyarakat. Kini, pengurusan peralihan hak atas tanah resmi diperluas ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) melalui peningkatam integrasi layanan PERINTIS 10 Hari (Peralihan Hak Terintegrasi).
Perluasan jangkauan ini diluncurkan secara serentak bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari resmi diimplementasikan di 95 Kantah. Langkah ini menyusul keberhasilan uji coba awal di 17 Kantah yang telah berlangsung sejak 17 Agustus lalu,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Langkah agresif ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Kementerian menargetkan layanan PERINTIS dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh unit kerja pertanahan se-Indonesia hingga akhir tahun, sebelum diberlakukan penuh secara nasional pada 1 Januari 2027. Pada tahap kedua ini, sebanyak 78 Kantah baru yang tersebar di 19 provinsi resmi bergabung menyelenggarakan layanan terpadu tersebut.
Daftar 78 Kantah Pelaksana PERINTIS Phase-2
Berikut daftar Kantor Pertanahan yang resmi mengintegrasikan layanan PERINTIS 10 Hari pada gelombang kedua:
DKI Jakarta & Banten
- Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI Jakarta)
- Kantah Kota Tangerang (Banten)
Jawa Barat
- Kantah Kota Bandung
- Kantah Kabupaten Bogor I & II
- Kantah Kota & Kabupaten Bekasi
- Kantah Kabupaten Bandung & Bandung Barat
- Kantah Kabupaten Karawang
- Kantah Kabupaten Cirebon
Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta
- Kantah Kabupaten Demak, Sragen, Klaten, Boyolali, Kendal
- Kantah Kota Pekalongan & Kota Surakarta
- Kantah Kabupaten Sleman (D.I. Yogyakarta)
Jawa Timur
- Kantah Kota Surabaya II
- Kantah Kabupaten Sidoarjo & Gresik
Sumatera
- Sumatera Utara: Kantah Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat: Kantah Kota Padang
- Sumatera Selatan: Kantah Kota Palembang
- Riau: Kantah Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Rokan Hilir
- Lampung: Kantah Kota Bandar Lampung & Kabupaten Pesawaran
Nusa Tenggara & Bali
- Bali: Kantah Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana, Gianyar
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Kantah Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Kantah Kabupaten Sikka, Sumba Timur, Flores Timur
Kalimantan
- Kalimantan Timur: Kantah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Berau
- Kalimantan Selatan: Kantah Kota Banjarmasin, Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut
Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Kantah Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Timur
- Sulawesi Tengah: Kantah Kabupaten Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, Tojo Una-Una
- Sulawesi Barat: Kantah Kabupaten Mamasa & Polewali Mandar
Sinergi Tiga Pilar: Potong Birokrasi Jadi 10 Hari
Keunggulan utama layanan PERINTIS 10 Hari terletak pada pengintegrasian alur kerja antara tiga pilar utama peralihan hak tanah: Pemerintah Daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Transparansi dan kepastian waktu pemrosesan diatur secara ketat melalui pembagian tahap berikut:
- Tahap 1 — Pemda (Maksimal 3 Hari):
- Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk menjamin kepastian, apabila Pemda tidak memverifikasi dalam batas 3 hari, berkas permohonan secara otomatis dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
- Tahap 2 — PPAT (Maksimal 2 Hari):
- Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) diselesaikan secara efisien oleh PPAT.Tahap 3 — Kantor Pertanahan (Maksimal 5 Hari):
- Penyelesaian pendaftaran dan pemrosesan akhir berkas permohonan di Kantah.
“Kunci dari keberhasilan skema terobosan ini adalah komitmen dan kolaborasi sinergis dari ketiga instansi. Ini komitmen nyata Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi masyarakat,” tegas Uunk.
Transformasi Layanan Pertanahan Berkelanjutan
Selain terobosan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid juga terus mematangkan program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah dalam kurun waktu maksimal 12 hari.
Saat ini, program Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara masif di 495 Kantah atau mencakup 96,3% dari total Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Indonesia. Rangkaian inovasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang modern, cepat, transparan, dan terpercaya. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




