Jangan Jadikan Konsumen Sapi Perah! BPKN Desak KPK Usut Tuntas Skandal OTT ATR/BPN
“OTT harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem. Kalau hanya orangnya yang ditangkap tetapi celah sistemnya tidak ditutup, persoalan yang sama bisa berulang di tempat lain,”

Jakarta, Pukatnews.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyita perhatian publik. Pengusutan perkara ini meledak setelah menyeret sejumlah pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor hingga pihak swasta, termasuk jajaran direksi PT Summarecon Agung Tbk.
Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada operasi penindakan sesaat, melainkan harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola pertanahan nasional.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya pengusutan tuntas secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KPK harus membongkar kasus ini secara utuh. Jangan hanya berhenti pada siapa yang tertangkap, tetapi harus ditelusuri bagaimana mekanismenya, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang menjadi bagian dari mata rantai persoalan tersebut,” ujar Mufti.
Sektor pertanahan beririsan langsung dengan hak dasar masyarakat. Sertifikat tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perizinan administrasi bukan sekadar dokumen bisnis, melainkan jaminan hukum atas aset dan masa depan ekonomi keluarga.
BPKN menyoroti risiko sistematis yang berpotensi menimpa masyarakat apabila proses hukum terhadap pengembang atau proyek properti tertentu berdampak pada ketidakpastian status kepemilikan.
Mufti mendesak pemerintah agar konsumen yang membeli properti secara sah dan beritikad baik tidak dikorbankan akibat tindakan oknum pejabat maupun pengembang.
“Jangan sampai konsumen yang membeli rumah atau properti dengan itikad baik kemudian harus menanggung akibat dari persoalan yang tidak pernah mereka lakukan. Negara harus memastikan hak konsumen tetap terlindungi,” tegas Mufti.
Sebagai langkah antisipasi, BPKN mendorong adanya pemetaan (mapping) terhadap konsumen yang berpotensi terdampak agar penegakan hukum berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pemberantasan korupsi di sektor pertanahan menuntut perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian figur. BPKN mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan audit transparan terhadap titik-titik rawan transaksi ilegal dalam layanan pertanahan.
“OTT harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem. Kalau hanya orangnya yang ditangkap tetapi celah sistemnya tidak ditutup, persoalan yang sama bisa berulang di tempat lain,” pungkas Mufti. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




