P
Jumat, 2 Oktober 2026 ยท Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI

Kode Etik Jurnalistik

Sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pegangan seluruh jurnalis PUKAT News.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Wartawan PUKAT News berpegang pada kode etik berikut:

  1. Pasal 1 โ€” Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pasal 2 โ€” Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Pasal 3 โ€” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Pasal 4 โ€” Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Pasal 5 โ€” Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Pasal 6 โ€” Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pasal 7 โ€” Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
  8. Pasal 8 โ€” Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Pasal 9 โ€” Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.
  10. Pasal 10 โ€” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.
  11. Pasal 11 โ€” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.