Dasar Hukum
Hak jawab dan hak koreksi dijamin Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Siapa yang Dapat Mengajukan
Setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan PUKAT News, atau pihak lain yang mengetahui adanya kekeliruan informasi.
Cara Mengajukan
- Kirim surat resmi ke redaksi@pukatnews.com dengan subjek Hak Jawab atau Ralat.
- Cantumkan tautan berita, bagian yang dipermasalahkan, penjelasan atau data pembanding, serta identitas dan kontak pengaju.
- Lampirkan dokumen pendukung bila ada.
Tindak Lanjut
- Redaksi menelaah pengajuan paling lambat 2x24 jam sejak diterima.
- Hak jawab dimuat secara proporsional dan ditautkan pada berita asal.
- Berita yang diralat dicantumkan waktu pemuatan ralatnya.
- Bila terbukti terdapat kekeliruan, redaksi menyampaikan permintaan maaf sebagaimana diatur Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.
Penyelesaian Sengketa
Apabila pengaju tidak puas atas penanganan redaksi, sengketa pemberitaan dapat diadukan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.