P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
PUKAT INVESTIGASI

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BPN Bersiap Lepas Sebagian Kewenangan Konflik Lahan

“Kementerian ATR/BPN nantinya menyiapkan bahan mentah beserta proses administrasinya, lalu dilimpahkan ke sana (BRAN/LPRA). Konsep detailnya masih akan kami simulasikan,” Ujar Nusron

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BPN Bersiap Lepas Sebagian Kewenangan Konflik Lahan

Jakarta, PukatNews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru yang dibentuk pascapengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria ini dirancang untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, sekaligus mengawal penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa instansinya akan berfokus pada tahapan awal dan kelengkapan administratif sebelum melimpahkannya ke lembaga baru tersebut.

“Kementerian ATR/BPN nantinya menyiapkan bahan mentah beserta proses administrasinya, lalu dilimpahkan ke sana (BRAN/LPRA). Konsep detailnya masih akan kami simulasikan,” ujar Nusron kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Simulasi pemetaan fungsi tersebut juga akan menentukan penyesuaian tata kelola internal, termasuk potensi peleburan sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke dalam BRAN atau LPRA. Kendati demikian, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh fungsi mediasi pertanahan dialihkan.

“Hal itu bergantung pada klasifikasi masalahnya, mengingat ada perbedaan mendasar antara sengketa dan konflik,” tuturnya.

Nusron memaparkan, sengketa yang bersifat individual atau antarperorangan bakal tetap berada dalam ranah Kementerian ATR/BPN karena berfokus pada ranah administrasi pertanahan.

“Namun, jika menyangkut skala komunal—seperti perselisihan antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun pengelola Barang Milik Negara (BMN)—proses mediasinya berpotensi ditangani langsung oleh badan baru tersebut,” lanjut Nusron, yang hadir didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN.

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Persetujuan tingkat akhir ini diraih setelah melalui rangkaian pembahasan intensif, meliputi rapat kerja lintas kementerian/lembaga, pembedahan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga perumusan oleh Tim Sinkronisasi sebelum akhirnya disepakati pada pembahasan Tingkat I. Red

Wawan
Wawan

Jurnalis PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.