P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
PUKAT INVESTIGASI

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Kasus Suap ATR/BPN Kian Meluas

Selain uang tunai, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Kasus Suap ATR/BPN Kian Meluas

Jakarta, PukatNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Uang tersebut disinyalir berkaitan erat dengan praktik pungutan dari para pemohon layanan pertanahan.

"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang langsung dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2026).

Selain uang tunai, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh bukti tersebut kini tengah ditelaah mendalam untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Penggeledahan di Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari usai OTT, KPK menetapkan delapan orang tersangka, Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Red

Wawan
Wawan

Jurnalis PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.