Usut Suap HGB, KPK Sisir Kantor Dirjen ATR/BPN hingga Kawasan Summarecon Bogor
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,"

Jakarta, PukatNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah taktis berupa penggeledahan maraton diterjunkan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.
Rangkaian penggeledahan dimulai dari kompleks Kementerian ATR/BPN, di mana tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Tak berhenti di situ, bergerak cepat dari pusat pemerintahan, penyidik lembaga antirasuah melanjutkan operasi penindakan ke kawasan pengembang properti Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN.Tiga ruangan Dirjen yang digeledah
Upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik suap dalam pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Summarecon di wilayah Bogor.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh dia.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan maraton di beberapa lokasi tersebut bertujuan untuk mengamankan berbagai dokumen legalitas, catatan transaksi finansial, hingga barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan modus penyalahgunaan wewenang tersebut.
Skandal dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak pengembang ini diduga menjadi pemicu dilakukannya praktik pemblokiran dan penyelesaian sengketa HGB secara tidak sah demi melancarkan proyek komersial.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menganalisis seluruh barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan. Langkah ini menjadi dasar untuk memperkuat sangkaan serta menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring praktik korupsi pertanahan tersebut. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




