Usut Skandal Suap ATR/BPN Rp106 Miliar, KPK Kejar Aliran Uang dan Otak Perintah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sedang mendalami peran sejumlah pihak yang disinyalir menjadi perantara (layering), representasi, hingga orang kepercayaan para pejabat

Jakarta, Pukatnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat membongkar skandal dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, fokus penyidik tertuju pada dua aspek krusial: mengusut muara aliran uang (follow the money) dan mengidentifikasi pemegang kendali perintah di balik pengurusan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sedang mendalami peran sejumlah pihak yang disinyalir menjadi perantara (layering), representasi, hingga orang kepercayaan para pejabat.
“Apakah uang tersebut berhenti di mereka atau terus mengalir ke pihak lain? Tentunya kami lakukan follow the money. Kami ikuti ke mana saja aliran uang itu,” tegas Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Selain aliran dana, KPK melacak alur instruksi untuk memetakan konstruksi perkara secara utuh. Penyidikan ini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kelolaan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK mengendus keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, yang diduga baru mau membuka pemblokiran lahan Summarecon jika ada instruksi dari atasannya. Sikap Sontang ini memicu pihak Summarecon berupaya mendekati Erwin (ERW), sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Inilah yang menjadi basis PT Summarecon melakukan pendekatan kepada ERW, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Pak Menteri,” ujar Budi.
Terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid, KPK menegaskan langkah tersebut bergantung pada analisis kebutuhan penyidikan dan keterangan para saksi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) di area Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari unsur BPN, swasta, hingga perantara.
Penyidik menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa (15/9/2026). Para tersangka tersebut meliputi:
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang / PPTR)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry (Orang kepercayaan Nusron Wahid)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai lintas mata uang senilai Rp106,3 miliar. Bukti fantastis ini ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya tumpukan koper merah di rumah Arif Sugiyanto berisi Rp31,86 miliar, 2,61 juta dolar AS, 1,97 juta dolar Singapura, serta mata uang asing lainnya. Tim penyidik juga menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (Rp896 juta), Sontang (Rp49,5 juta), dan Zimamanun Niam Aulawi (Rp8 juta).
Praktek korupsi ini berawal dari rencana Summarecon memperpanjang dan memecah HGB lahan bermasalah di Kabupaten Bogor yang tengah digugat warga ke PTUN Bandung. Usai warga mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kantah Bogor, Summarecon berupaya melobi jalur belakang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode “dua” (Rp2 miliar) untuk membuka blokir tersebut. Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan ada porsi untuk jatah perantara lain. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diserahkan ke Erwin, yang kemudian meneruskan Rp200 juta ke Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Tak berhenti di kasus Summarecon, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain:
- PT Bela Parahyangan: Menyetor “uang pengurusan” HGB Rp2,1 miliar ke Erwin, yang kemudian diteruskan Rp1,8 miliar ke Arif Sugiyanto.
- Sembilan Koper Lampri: Temuan uang Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif Sugiyanto.
- Transaksi Mencurigakan: Setoran tunai Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif per 7 September 2026.
KPK memastikan seluruh bukti transaksi dan temuan uang tunai tersebut terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan ini. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




