P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
POLICY & TATA RUANG

BAM DPR RI Urai Benang Kusut Lahan Kawasan Hutan di NTT: Tekankan Kepastian Hukum dan Pro-Rakyat

“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegas Aher.

BAM DPR RI Urai Benang Kusut Lahan Kawasan Hutan di NTT: Tekankan Kepastian Hukum dan Pro-Rakyat
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan

Jakaarta, Pukatnews.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengambil langkah proaktif dalam membedah serta menelaah aspirasi dari DPRD Kabupaten Malaka dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Langkah ini berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan warga yang berbenturan langsung dengan klaim status kawasan hutan.

Hasil penelaahan mendalam tersebut nantinya dijadikan kompas utama DPR RI untuk merumuskan tindak lanjut yang konkret sesuai batas kewenangannya.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada Rabu (16/9/2026). Selain isu agraria, DPRD Kabupaten Malaka turut memperjuangkan hak masyarakat terkait pasokan serta pelayanan kelistrikan lokal yang dinilai masih jauh dari kata optimal.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa polemik tumpang tindih antara pemukiman, fasilitas desa, hingga fasilitas kecamatan dengan kawasan hutan bukanlah isu lokal semata. Menurutnya, realitas pahit ini merupakan fenomena sistemik yang terhampar di berbagai pelosok nusantara.

Aher—sapaan akrabnya—mengungkapkan bahwa tidak sedikit wilayah administratif yang secara legal-formal mendadak tergolong sebagai kawasan hutan. Ketidaksesuaian ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mencekik ruang gerak masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya.

“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegas Aher.

Sebagai gambaran betapa krusialnya masalah ini, ia mencontohkan salah satu kecamatan di Gorontalo, tempat empat dari lima desanya dicap sebagai kawasan hutan. Kondisi serupa melanda Kecamatan Ijen di Jawa Timur, yang nyaris seluruh area pemukimannya berada di bawah bayang-bayang status legal kawasan hutan.

Guna memutus lingkaran setan konflik agraria ini, Aher menaruh harapan besar pada pematangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Regulasinya diharapkan hadir sebagai payung hukum yang presisi, adil, serta mampu mengurai kerumitan tumpang tindih tata ruang nasional.

Seluruh masukan dari DPRD Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS kini masuk dalam meja telaah BAM DPR RI. Komitmen ini diharapkan mampu menghadirkan muara penyelesaian yang adil melalui mekanisme legislatif yang terukur dan tepat sasaran. Red

Wawan
Wawan

Jurnalis PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.