P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI

Pedoman Media Siber

PUKAT News tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Berita dapat dimuat tanpa verifikasi bila: sumbernya jelas dan kredibel, subjek berita tidak diketahui keberadaannya, serta media memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna

PUKAT News wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna, serta melakukan penyuntingan terhadap isi yang melanggar ketentuan. Isi buatan pengguna yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 2x24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
  • Setiap berita yang diralat wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan

PUKAT News membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

PUKAT News menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini dicantumkan secara terang di situs PUKAT News. Sengketa atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.