P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
POLICY & TATA RUANG

Kilas Cepat PERINTIS 10 Hari: Transformasi Layanan Pertanahan yang Efektif dan Transparan

PERINTIS mendorong PPAT untuk merencanakan setiap tahapan Peralihan Hak secara lebih terstruktur—mulai dari pelunasan pajak, penjadwalan akad bersama para pihak, hingga ketepatan waktu penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kilas Cepat PERINTIS 10 Hari: Transformasi Layanan Pertanahan yang Efektif dan Transparan

Jakarta, PukatNews.com - Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak atas tanah menjadi kebutuhan utama masyarakat saat melakukan transaksi jual beli. Melalui kehadiran Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat kini ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 10 hari. Layanan yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum ini menjadi pendorong bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat kinerja di setiap tahapan proses Peralihan Hak.

“Hadirnya program PERINTIS membawa beberapa penyesuaian yang relatif baru dalam sistematika kerja kami sebagai PPAT. Salah satunya, kami dituntut untuk mengelola manajemen waktu (time management) secara lebih ketat terkait proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, seorang Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, PERINTIS mendorong PPAT untuk merencanakan setiap tahapan Peralihan Hak secara lebih terstruktur—mulai dari pelunasan pajak, penjadwalan akad bersama para pihak, hingga ketepatan waktu penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah mencoba layanan ini secara langsung, Genio membuktikan bahwa proses balik nama yang ia tangani bahkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari. “Bagi masyarakat, ini tentu sebuah kemajuan yang sangat positif. Prosesnya menjadi jauh lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat menerima sertipikatnya kembali dengan kepastian estimasi waktu yang jelas,” jelasnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, penerapan PERINTIS juga didukung oleh pembaruan sistem berbasis geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut berperan memelihara kualitas data fisik dan data yuridis dengan merekam titik koordinat objek tanah yang diperjualbelikan. Langkah ini memberikan nilai tambah bagi masyarakat karena memudahkan verifikasi lokasi serta pemantauan kondisi terkini atas bidang tanah tersebut.

Manfaat dari percepatan layanan ini juga dirasakan langsung oleh warga Kota Samarinda, Yosua. Ia menceritakan pengalamannya saat mengurus balik nama sertipikat: berkas baru ia ajukan ke Kantah pada 2 September 2026, dan pada 4 September ia sudah menerima pemberitahuan bahwa proses Peralihan Hak telah selesai.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh proses layanan yang ternyata bisa tuntas hanya dalam kurun waktu tiga hari,” ungkap Yosua.

Tak hanya itu, Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Berkat layanan ini, ia tidak perlu meminta izin libur kerja dan dapat mengambil sertipikat hasil proses PERINTIS pada Sabtu pagi.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu. Bagi saya, layanan ini merupakan langkah inovatif yang manfaatnya nyata dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. Red

Wawan
Wawan

Jurnalis PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.