Jejak Berulang Suap Korporasi: Kala Summarecon Kembali Terseret Garis Merah KPK
"Modus yang digunakan diduga 'konsisten' dari waktu ke waktu, yaitu menyediakan 'dana khusus' atau pelicin untuk meloloskan perizinan, manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proyek bisnis," tegas Budi

Jakarta, PukatNews.com - Praktik culas dalam pengurusan sengketa lahan kembali mencoreng institusi pelayan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan suap dari raksasa pengembang properti, PT Summarecon Agung Tbk, yang mengalir ke tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Celah rasuah ini disinyalir dimanfaatkan untuk membuka blokir atas sejumlah bidang tanah yang tengah bersengketa dengan para ahli waris.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa muasal perkara berakar dari permohonan perpanjangan hingga pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut berdiri di atas klaim kepemilikan yang belum usai dengan para ahli waris pengetrap SHM terdahulu.
Sengketa pertanahan ini sejatinya telah bergulir panjang di meja hijau. Berdasarkan penelusuran berkas peradilan, para ahli waris tercatat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum hingga permohonan pembatalan SHGB ke Pengadilan Negeri Cibinong dan PTUN Bandung. Kendati alur perdata dan tata usaha negara tengah berproses — termasuk tahap penyerahan kontra memori kasasi — jalur di luar koridor hukum diduga tetap ditempuh demi meloloskan kepentingan bisnis.
Pola Lama yang Terulang
Langkah KPK menggelar operasi tangkap tangan ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan tidak sekadar dinodai oleh aksi oknum, melainkan mengindikasikan kebiasaan korporasi yang berulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti rekam jejak Summarecon yang pernah terjerat kasus serupa pada 2022 terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.
"Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi bukan sekadar tindakan oknum semata, melainkan pola penyimpangan yang berulang kali dimanfaatkan oleh korporasi demi memuluskan ekspansi bisnis. Modus yang digunakan diduga 'konsisten' dari waktu ke waktu, yaitu menyediakan 'dana khusus' atau pelicin untuk meloloskan perizinan, manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proyek bisnis," tegas Budi.
Dalam perkara teranyar di Bogor, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, melalui perantaranya disinyalir menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada pihak lingkaran dalam Kementerian ATR/BPN. Uang pelicin tersebut disiapkan khusus demi membuka pemblokiran aset lahan yang masih berstatus sengketa.
Bidikan Pertanggungjawaban Korporasi
Atas konsistensi modus operandi ini, KPK membuka peluang lebar untuk menyeret PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi. Penyidik kini tengah mendalami arus kas perusahaan untuk memastikan apakah dana suap mengalir dari rekening resmi korporasi dan memberi keuntungan finansial secara langsung bagi entitas bisnis tersebut.
Jika terbukti ada kemanfaatan yang diraup serta penggunaan kas perusahaan untuk membiayai tindakan ilegal ini, penetapan status tersangka korporasi bakal menjadi langkah tegas berikutnya dari lembaga antirasuah. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




