Korupsi Sertifikat dan Uang Kardus: Mengurai Benang Kusut Jaringan Mafia Tanah di ATR/BPN
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas secara masif di sekitar 20 wadah, mulai dari boks pelindung, kardus, hingga koper.

Jakarta, Pukatnews.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyibak tabir kelam praktik kejahatan pertanahan di Indonesia. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 individu yang terdiri atas pejabat pertanahan, elit politik, mantan kepala daerah, hingga jajaran petinggi korporasi properti.
Di antara nama-nama yang terjaring, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain itu, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas secara masif di sekitar 20 wadah, mulai dari boks pelindung, kardus, hingga koper.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai langkah tegas KPK ini menjadi momentum krusial untuk membongkar jejaring mafia tanah yang lebih luas. Kasus yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk guna mengusut dugaan rasuah dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di atas lahan-lahan sengketa.
"Perkara yang menyangkut Summarecon ini berakar dari sengketa pertanahan yang telah menahun. Pada banyak kasus, proses penerbitan HGB untuk korporasi acap kali terindikasi memuat unsur tindak pidana korupsi jika ditelusuri secara mendalam," ujar Dewi saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Dewi memberikan sorotan tajam terhadap dugaan penyimpangan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menggarisbawahi fenomena di mana lahan yang masih berstatus sengketa dan memiliki bukti kepemilikan masyarakat yang kuat, secara anomali dapat terbit HGB atas nama korporasi.
"Status lahannya jelas dalam sengketa, dan warga mengantongi bukti kepemilikan yang sah. Namun, melalui modus-modus tertentu, HGB dapat mendadak terbit. Ini menandakan adanya regulasi yang dilanggar secara sengaja demi kepentingan pidana," tegasnya.
Dugaan praktik suap ini disinyalir bermula dari pengajuan perpanjangan sekaligus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebagiannya masih dituntut oleh para ahli waris yang mengklaim kepemilikan SHM yang sah. Kondisi ini memicu gugatan hukum dari pihak ahli waris terhadap sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan pihak tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor.
Dinamika berlanjut ketika Kantah Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk bermediasi di tengah proses persidangan. Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Kendati gugatan ditarik, sengketa substransial belum usai. Dugaan praktik suap lantas bergulir untuk membuka pemblokiran serta memuluskan pemecahan HGB tersebut melalui perantara pihak swasta.
Jejak para pihak yang tertangkap tangan ini mencerminkan komplotan lintas sektor yang saling berkelindan. Keterlibatan birokrat, aktor politik, dan pengusaha menyingkap pola kerja sistematis dari jejaring mafia tanah.
"Salah satu pihak yang diamankan merupakan figur yang berulang kali terseret perkara kriminal sengketa tanah. Ketika aktor yang sama dapat beraktivitas secara berulang, bertindak bebas, hingga akhirnya tertangkap KPK, ini mengindikasikan adanya kejahatan sistematis yang didukung oleh aktor-aktor berpengaruh," tutur Dewi.
Dewi juga membeberkan bahwa akar masalah ini tidak lepas dari minimnya transparansi dan akuntabilitas publik di tubuh Kementerian ATR/BPN. Pengurusan status tanah—mulai dari penerbitan HGB korporasi hingga alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian—dilakukan secara tertutup sehingga rentan diintervensi oleh pemilik modal. Bahkan, ia mengingatkan publik pada preseden buruk penerbitan HGB di atas wilayah perairan laut Jakarta Utara yang sempat menuai polemik tajam. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




