OTT Suap ATR/BPN Senilai Rp106 Miliar: 8 Orang Jadi Tersangka, Ring 1 Menteri Turut Terseret
Dugaan keterlibatan lingkar dalam menteri membuat publik bertanya-tanya mengenai potensi pemanggilan maupun penetapan tersangka terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Jakarta, Pukatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 15/10
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran empat di antara para tersangka disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (NW).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di wilayah Jabodetabek berhasil mengamankan 19 orang beserta barang bukti transaksi bernilai fantastis.
"Penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai dari berbagai mata uang yabg bernilai total kurang lebih Rp106,3 miliar (terdiri dari Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia)."
Dugaan keterlibatan lingkar dalam menteri membuat publik bertanya-tanya mengenai potensi pemanggilan maupun penetapan tersangka terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih berfokus pada hasil tangkap tangan dan pendalaman bukti dari para pihak yang telah diamankan.
“Ini kegiatan tertangkap tangan di mana kami hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Proses penyidikan baru saja dimulai dan terus berkembang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik menambahkan, pembacaan konstruksi perkara saat ini belum menyebutkan keterlibatan langsung Nusron Wahid. Mengenai kemungkinan pemanggilan sang menteri dalam waktu dekat, KPK menegaskan hal itu sangat bergantung pada kebutuhan teknis penyidikan.
“Apakah saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. Kita lihat perkembangan dari proses yang sedang berjalan,” tuturnya. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




