Pemerintah dan DPR Capai Konsensus, RUU Reforma Agraria Tinggal Selangkah Lagi
Tanah dan sumber daya agraria adalah fondasi kehidupan rakyat yang penguasaan, pemilikan, hingga pemanfaatannya wajib diatur secara adil dan berkepastian hukum

Jakarta, PukatNews.com - Langkah pembaharuan tata kelola pertanahan nasional memasuki babak baru. Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi dirampungkan dan disepakati untuk diboyong ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin (21/09/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pengambilan Keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya usai menyampaikan pandangan akhir masing-masing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif tercapainya konsensus politik tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjadi payung hukum kokoh bagi pelaksanaan reforma agraria yang bereadilan di Indonesia.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU yang dinantikan banyak pihak ini selesai di Tingkat I. Seluruh fraksi telah menyerahkan pandangannya dan sepakat melangkah ke Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron dalam keterangan resminya.
Nusron menekankan bahwa tatanan baru ini krusial untuk menjawab persoalan mendasar di sektor pertanahan. Menurutnya, tanah dan sumber daya agraria adalah fondasi kehidupan rakyat yang penguasaan, pemilikan, hingga pemanfaatannya wajib diatur secara adil dan berkepastian hukum.
Selain itu, RUU Reforma Agraria dinilai menjadi instrumen strategis untuk memurai benang kusut konflik agraria. Regulasi ini menyasar sejumlah isu krusial:
- Ketimpangan kepemilikan: Memangkas jurang pemilikan dan penguasaan lahan.
- Harmonisasi kewenangan: Memperjelas koordinasi dan pembagian peran antarlembaga.
- Resolusi konflik: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif.
- Fungsi sosial tanah: Memastikan pemanfaatan lahan berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyelenggaraan reforma agraria ke depan dirancang lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberi ruang luas untuk terlibat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga program pemberdayaan,” imbuhnya.
Agenda krusial ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran pejabat utama Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




