ATR/BPN Optimalkan Aset Rampasan Negara Hasil Penindakan KPK demi Memperkuat Layanan Publik
"Aset yang kami terima merupakan wujud dukungan nyata dalam meningkatkan performa layanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami sangat mengapresiasi KPK atas penyerahan ini. Semoga pemanfaatannya dapat mendongkrak kualitas tata kelola pertanahan agar kian responsif dan akuntabel,”

Jakarta, Pukatnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerima hibah Barang Rampasan Negara (BRN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Alokasi aset hasil penindakan tindak pidana korupsi ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Serah terima aset berlangsung khidmat di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi strategis bersama KPK dalam mentransformasi barang rampasan menjadi sarana yang berdaya guna tinggi.
"Aset yang kami terima merupakan wujud dukungan nyata dalam meningkatkan performa layanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami sangat mengapresiasi KPK atas penyerahan ini. Semoga pemanfaatannya dapat mendongkrak kualitas tata kelola pertanahan agar kian responsif dan akuntabel,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Sekjen ATR/BPN menambahkan bahwa seluruh aset properti tersebut akan dikaji secara mendalam untuk memenuhi kebutuhan esensial instansi. Skema pemanfaatan dirancang mulai dari penyediaan rumah dinas bagi pegawai hingga pembangunan sarana penunjang seperti gedung arsip pertanahan modern.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Ketua KPK menyampaikan pesan agar setiap aset yang dipindahtangankan dipasangi plang penanda. Langkah ini menjadi sarana edukasi publik bahwa penegakan hukum korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengembalikan nilai ekonomi aset negara untuk kepentingan masyarakat luas melalui lembaga pemerintah,” terang Mungki.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) dan penyerahan fisik sertifikat kepemilikan. Agenda ini juga dilaksanakan serentak bersama Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Turut hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN dalam acara tersebut antara lain Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kartika Sari, Kepala Kantah Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantah Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




