P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
PUKAT INVESTIGASI

Rantai Calo di Loket Pertanahan: Dari "Uang Rokok" hingga Rp45 Juta

Praktik percaloan masih ditemukan di sejumlah kantor pertanahan dengan tarif bervariasi sesuai jenis layanan.

Rantai Calo di Loket Pertanahan: Dari "Uang Rokok" hingga Rp45 Juta
Ilustrasi terkait pemberitaan. Foto: Dokumentasi PUKAT News

PUKATNEWS.COM, Jakarta — Praktik percaloan masih ditemukan di sejumlah kantor pertanahan dengan tarif bervariasi sesuai jenis layanan.

Persoalan pertanahan di Indonesia menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga pengembang besar. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut.

Yang Perlu Dipahami

Regulasi pertanahan memisahkan tegas antara kewenangan kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak ketiga seperti notaris/PPAT. Memahami pembagian ini membantu masyarakat menempuh jalur yang benar sejak awal.

"Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi rasa aman warga."— Narasumber PUKAT News

PUKAT News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan.

AS
Aditiyo Susanto

Super Admin PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.