Notaris Gadungan Beroperasi Enam Tahun, 214 Akta Dinyatakan Batal
Pengadilan membatalkan ratusan akta setelah terbukti diterbitkan pihak yang tidak pernah memiliki kewenangan sebagai PPAT.
PUKATNEWS.COM, Jakarta — Pengadilan membatalkan ratusan akta setelah terbukti diterbitkan pihak yang tidak pernah memiliki kewenangan sebagai PPAT.
Persoalan pertanahan di Indonesia menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga pengembang besar. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut.
Yang Perlu Dipahami
Regulasi pertanahan memisahkan tegas antara kewenangan kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak ketiga seperti notaris/PPAT. Memahami pembagian ini membantu masyarakat menempuh jalur yang benar sejak awal.
PUKAT News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan.
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.



