P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
PUKAT HUKUM

PTSL Gratis, Tapi Kok Ada Pungutan? Ini Batas Biaya Resmi yang Boleh Dipungut Desa

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memang tidak memungut biaya pengukuran dan penerbitan sertipikat — tetapi ada tiga komponen biaya persiapan yang sah dibebankan ke warga, dengan plafon yang diatur SKB Tiga Menteri.

PTSL Gratis, Tapi Kok Ada Pungutan? Ini Batas Biaya Resmi yang Boleh Dipungut Desa
Ilustrasi terkait pemberitaan. Foto: Dokumentasi PUKAT News

PUKATNEWS.COM, Jakarta — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memang tidak memungut biaya pengukuran dan penerbitan sertipikat — tetapi ada tiga komponen biaya persiapan yang sah dibebankan ke warga, dengan plafon yang diatur SKB Tiga Menteri.

Persoalan pertanahan di Indonesia menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga pengembang besar. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut.

Yang Perlu Dipahami

Regulasi pertanahan memisahkan tegas antara kewenangan kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak ketiga seperti notaris/PPAT. Memahami pembagian ini membantu masyarakat menempuh jalur yang benar sejak awal.

"Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi rasa aman warga."— Narasumber PUKAT News

PUKAT News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum dan bukan nasihat hukum resmi. Untuk penanganan kasus konkret, konsultasikan dengan praktisi hukum atau ajukan pertanyaan melalui Klinik Hukum PUKAT.
AS
Aditiyo Susanto

Super Admin PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.