P
Selasa, 6 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
KABAR DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Hadirkan Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu Bagi Masyarakat

kepastian waktu pengukuran kerap menjadi kendala utama pemohon karena ketiadaan estimasi jadwal yang jelas. Namun, melalui skema Pengukuran Terjadwal—inovasi layanan yang resmi diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026—masyarakat kini mendapatkan transparansi penuh terkait waktu pelaksanaan hingga identitas petugas yang ditunjuk.

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Hadirkan Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu Bagi Masyarakat

Bengkulu, PukatNews.com -  Transformasi digital dan pembenahan tata kelola layanan pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas. Kepastian jadwal serta respons cepat petugas dalam proses pengukuran tanah pertama kali kini menjadi standar baru pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah).

Pengalaman positif ini dialami oleh Tardi Obertin (56), seorang pelaku usaha asal Kota Bengkulu. Saat mengurus sertipikasi tanahnya pada September lalu, ia mengapresiasi tindak lanjut responsif dari petugas Kantah Kota Bengkulu yang merespons permohonannya tanpa penundaan.

"Saat mengajukan permohonan, hanya dalam hitungan jam petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran pada hari yang sama," ujar Tardi saat membagikan pengalamannya.

Sebelumnya, kepastian waktu pengukuran kerap menjadi kendala utama pemohon karena ketiadaan estimasi jadwal yang jelas. Namun, melalui skema Pengukuran Terjadwal—inovasi layanan yang resmi diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026—masyarakat kini mendapatkan transparansi penuh terkait waktu pelaksanaan hingga identitas petugas yang ditunjuk.

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan. Selanjutnya, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari pascapengukuran di lapangan. Prosedur ini memberikan kepastian alur birokrasi sekaligus efisiensi waktu bagi para pemohon.

"Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita mendapatkan kepastian yang jelas. Waktu tidak terbuang dan seluruh proses berjalan tepat waktu," tambah Tardi.

Hadirnya kepastian standar pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengurusan legalitas aset pertanahan. Tardi pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi ragu mengurus legalitas tanahnya secara mandiri. Red

Wawan
Wawan

Jurnalis PUKAT News — media spesialis pertanahan, agraria, dan tata ruang.

Lihat semua artikel →

Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.