Harmonisasi di Meja Reformasi: Menakar Irisan Kewenangan BRAN dan Kementerian ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa fokus utama konsolidasi ini bertumpu pada kejelasan garis kewenangan agar tak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan.

Jakarta, PukatNews.com - Langkah strategis kembali diambil pemerintah guna mengurai benang kusut tata kelola pertanahan nasional. Melalui pertemuannya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (09/10/2026), jajaran lintas kementerian berkumpul untuk mematangkan struktur kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Lembaga yang lahir sebagai amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disiapkan menjadi instrumen krusial dalam mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang kerap membentur tembok tebal kebuntuan hukum.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa fokus utama konsolidasi ini bertumpu pada kejelasan garis kewenangan agar tak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” tegas Ossy dalam keterangan resminya.
Secara teknis, BRAN dibekali mandat penting untuk merancang peta jalan (roadmap), menentukan lokasi prioritas, hingga memverifikasi objek dan subjek konflik agraria secara presisi. Namun, hadirnya lembaga baru ini menuntut batas operasional yang tegas agar tidak beririsan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN.
Diskusi hangat yang dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut menguliti aspek tata kelola SDM, rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga mekanisme koordinasi antarlembaga. Penyelarasan ini dipandang sebagai prasyarat mutlak agar eksekusi reforma agraria berjalan terarah dan akuntabel.
Pertemuan tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kebijakan kunci, di antaranya Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.
Adapun Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi jajaran terasnya, seperti Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Melalui kematangan penataan kelembagaan ini, publik menaruh harapan besar agar BRAN dan Kementerian ATR/BPN mampu menjadi duumvirat yang solid dalam menghadirkan keadilan hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.




