Impian Punya Rumah Layak Huni! Ini Syarat dan Cara Daftar Program Bedah Rumah BSPS Terbaru
Catatan Penting: Seluruh lahan wajib berada di kawasan permukiman yang sesuai tata ruang dan tidak dalam sengketa. Penerima bantuan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghuni rumah yang telah dibedah minimal selama 3 tahun berturut-turut.Alur dan Tata Cara Pengajuan Program

Jakarta, PukatNews.com — Impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang aman, sehat, dan bermartabat kini makin terbuka lebar. Pemerintah terus mematangkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai program Bedah Rumah.
Inisiatif ini dirancang khusus untuk memastikan MBR dapat menghuni rumah yang memenuhi standar kelayakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026, skema Bedah Rumah terbagi ke dalam dua jalur utama: Renovasi Rumah dan Pembangunan Baru.
Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah
Pemerintah menetapkan persyaratan terukur agar bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan:
1. Bantuan Skema Renovasi Rumah
- Penguasaan Hunian: Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi Tidak Layak Huni (RTLH).
- Legalitas Tanah: Memiliki status kepemilikan/penguasaan tanah yang jelas, terverifikasi sesuai Rencana Tata Ruang untuk kawasan permukiman, serta bebas dari sengketa.
- Tingkat Kesejahteraan: Berada pada desil 1 hingga desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional terkini, atau memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) / Kabupaten/Kota (UMK).Track Record: Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah maupun fasilitas kemudahan pembiayaan perumahan MBR dari pemerintah.
2. Bantuan Skema Pembangunan Baru
- Kepemilikan: Belum memiliki rumah sama sekali.
- Kondisi Khusus: Pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total atau pembangunan di atas tanah berstatus legalitas jelas, sesuai rencana tata ruang, dan tidak bersengketa.
- Tingkat Kesejahteraan: Berada pada desil 1 hingga desil 4 data sosial ekonomi nasional terkini, atau berpenghasilan paling tinggi setara UMP/UMK.
- Track Record: Belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan Bedah Rumah atau program bantuan perumahan pemerintah lainnya.
Standardisasi Rumah Layak Huni
Sebagaimana dihimpun dari publikasi resmi Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (@pkp_ditjenkpr), kriteria rumah yang berhak mendapatkan bantuan adalah bangunan yang tidak memenuhi salah satu dari tiga indikator utama berikut:
- Keselamatan Bangunan: Struktur bangunan rapuh, atap mengalami kebocoran masif, dinding retak struktural, atau kondisi fondasi yang tidak kokoh.
- Kecukupan Luas Minimum: Kapasitas bangunan terlalu sempit dan tidak seimbang dengan jumlah penghuni.
- Kesehatan Penghuni: Minim pencahayaan dan sirkulasi udara (tidak ada jendela/ventilasi), kondisi lembap, sanitasi buruk, serta penggunaan material berbahaya seperti atap asbes.
Kepastian Legalitas Tanah & Komitmen Penghunian
Terkait status lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas kepemilikan yang tetap berkepastian hukum. Lahan yang diajukan dapat berupa:
- Tanah milik pribadi atau tanah hibah
- Tanah ulayat atau tanah milik keluarga besar
- Memiliki surat pernyataan menempati rumah dan tanah yang ditandatangani mandiri dengan persetujuan Kepala Desa/Lurah setempat.
Catatan Penting: Seluruh lahan wajib berada di kawasan permukiman yang sesuai tata ruang dan tidak dalam sengketa. Penerima bantuan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghuni rumah yang telah dibedah minimal selama 3 tahun berturut-turut.Alur dan Tata Cara Pengajuan Program
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memproses usulan bantuan melalui beberapa saluran resmi:
- Jalur Berjenjang Daerah: Mengajukan melalui RT/RW atau Kepala Desa/Lurah untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
- Jalur Aspirasi & Tokoh Masyarakat: Usulan dapat disampaikan melalui tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, hingga tokoh nasional.
- Jalur Kelembagaan: Pengajuan dapat difasilitasi melalui pimpinan/anggota lembaga tinggi negara serta menteri/kepala lembaga, yang nantinya diinput ke dalam sistem aplikasi SIBARU.
Setiap usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi lapangan yang ketat untuk memastikan keabsahan data sebelum bantuan direalisasikan. Red
Menemukan kekeliruan dalam artikel ini? Sampaikan melalui mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
