P
Jumat, 2 Oktober 2026 · Informatif, Edukasi & Justifikasi
PUKAT News
PUKATNEWS
INFORMATIF, EDUKASI & JUSTIFIKASI
Jejak Sertifikat Ganda di Pesisir Utara: Ketika Satu Bidang Tanah Punya Tiga "Pemilik"
LIPUTAN KHUSUS · BAGIAN 1

Jejak Sertifikat Ganda di Pesisir Utara: Ketika Satu Bidang Tanah Punya Tiga "Pemilik"

Penelusuran tiga bulan PUKAT News menemukan pola penerbitan sertifikat tumpang-tindih yang melibatkan oknum juru ukur, jaringan calo, dan dokumen girik palsu — kerugian warga ditaksir ratusan miliar rupiah.

Aditiyo Susanto · 19 Agustus 2026 · 1 menit baca
GULIR

PUKATNEWS.COM, Jakarta — Penelusuran tiga bulan PUKAT News menemukan pola penerbitan sertifikat tumpang-tindih yang melibatkan oknum juru ukur, jaringan calo, dan dokumen girik palsu — kerugian warga ditaksir ratusan miliar rupiah.

Persoalan pertanahan di Indonesia menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga pengembang besar. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut.

Yang Perlu Dipahami

Regulasi pertanahan memisahkan tegas antara kewenangan kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak ketiga seperti notaris/PPAT. Memahami pembagian ini membantu masyarakat menempuh jalur yang benar sejak awal.

"Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi rasa aman warga."— Narasumber PUKAT News

PUKAT News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik serta prinsip keberimbangan.

IKUTI SERIAL INI
BAGIAN 1

Jejak Sertifikat Ganda di Pesisir Utara: Ketik...

BAGIAN 2

Di Balik Pembebasan Lahan Tol: Siapa Menikmati...

Reporter: Aditiyo Susanto  ·  Editor: Aditiyo Susanto  ·  Foto: Foto: Dokumentasi PUKAT News
#ATR/BPN#Tata Ruang

🛡️ Punya Informasi Terkait Kasus Ini?

Kami menghormati hak tolak dan melindungi identitas pelapor sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampaikan informasi Anda melalui kanal aman kami.

Kirim Laporan Aman

Menemukan kekeliruan dalam liputan ini? Gunakan mekanisme Hak Jawab & Ralat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.